Jumat, 30 Desember 2011

Kode Kehormatan

Pendahuluan
Kode kehormatan merupakan janji semangat dan aklak pandu HW  baik dalam  kehidupan pribadi maupun dimasyarakat. 

Kode Kehormatan Pandu Hw
mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :
setia mengerjakan kewajiban saya terhadap allah, undang-undang dan tanah air
menolong siapa saja semampu saya
setia menepati undang-undang pandu hw

undang-undang hw

undang-undang pengenal, penghela, penuntun, dan orang dewasa :
  1. pandu hw selamanya dapat dipercaya
  2. pandu hw setia dan teguh hati
  3. pandu hw siap menolong dan wajib berjasa
  4. pandu hw cinta perdamaian dan persaudaraan
  5. pandu hw sopan santun dan perwira
  6. pandu hw menyayangi semua makhluk
  7. pandu hw siap melaksanakan tugas dengan ikhlas
  8. pandu hw sabar dan bermuka manis
  9. pandu hw hemat dan cermat
  10. pandu hw suci dalam fikiran, perkataan, dan perbuatan
Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat lingkungan setempat yang sudah berlaku dan masa ke masa, sehingga terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku dimasyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat yang lain.
Dewan Satuan dalam kegiatan kepanduan harus dilaksanakan merupakan perwujudan salah satu Metode Kepanduan yaitu sistem beregu. Dewan Satuan mutlak dan harus dilaksanakan karena wadah kegiatan untuk mengembangkan  :
  1. Jiwa kepemimpinan.
  2. Kemampuan hidup bermasyarakat (pokok pikiran kedua), tenggang rasa dan hidup saling tolong menolong.
  3. Kemampuan administrasi kegiatan satuan.
  4. Kominfo sesama insan dalam satuan.
  5. Kemampuan menyusun/merencanakan, memprogram, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan.
  6. Menanamkan jiwa demokrasi

Dewan Satuan dalam Kepanduan HW :

a. Pasukan Pengenal  ( 11-15 TAHUN)
  1. Dewan Regu anggotanya terdiri dari seluruh anggota Regu.
  2. Dewan Pasukan/Dewan Pengenal anggotanya terdiri dari seluruh Pemimpin Regu Pengenal dan seluruh Wakil Pemimpin Regu Pengenal dan seluruh Pemimpin Pasukan Pengenal
b. Dewan Kehormatan Dalam Satuan HW
  1. Rumpun Athfal : tidak memiliki Dewan Kehormatan.
  2. Pasukan pengenal : Dewan Kehormatan Pasukan anggota terdiri dari : seluruh Pemimpin Regu pengenal dan seluruh pemimpin pasukan.
  3. Dewan kehormatan kerabat anggotanya terdiri dari Seluruh Pempin Ikhwan / Akhwat dan seluruh Wakil Pemimpin Ikhwan / Akhwan.
  4. Pemimpin kerabat sebagai penasehat dan pengarah dalam Dewan Kehormatan penghela.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar