A. Sektor Keuangan Dan Fungsinya Dalam Perekonomian
Setiap ekonomi atau perekonomian terbuka modern (an open modern economy) ditandai oleh beberapa ciri. Pertama, peng-gunaan uang secara intensif dan monetisasi setiap kegiatan ekonomi (a highly non barter and monetized economy). Kedua, peranan pemerintah yang kuat melalui pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketiga, penggunaan instrumen ke-uangan (financial instruments) secara berarti termasuk untuk penerbitan dan perdagangan surat berharga (securities). Keempat, ber-langsungnya transaksi ekonomi internasional secara intensif dengan negara-negara lain dengan cakupan perdagangan barang dan transaksi jasa-jasa serta transaksi lalu lintas modal. Oleh karena itu, tidak saja sektor riil (real sector) dan sektor tenaga kerja (labor sector) yang menjadi tulang punggung perekonomian, tetapi juga sektor keuangan (financial sector). Sektor keuangan sangat berperanan dalam memajukan perekonomian dan saling kait mengkait dengan sektor riil dan sektor tenaga kerja. Tulisan ini tentang investasi di sektor keuangan atau biasanya disebut investasi keuangan2.
Sistem keuangan (financial system) dan fungsinya. Sektor keuangan (financial sector) dalam perekonomian merupakan suatu sistem, karena itu lazim disebut seba-gai Sistem Keuangan (Financial System). Sistem atau sektor keuangan (financial system)3 mempunyai berbagai unsur. Per-tama, lembaga keuangan (financial insti-tutions). Kedua, instrumen keuangan (financial instruments) yang terdiri dari uang4 (money) dan surat berharga (securities)5 serta produk keuangan lainnya; pasar keuangan (financial markets). Ketiga, harga securities (securities prices) dan balas jasa securities berupa suku bunga (interests) atau dividen (dividend).
Keempat, ketentuan hukum dan peraturan (laws and regulations) serta konvensi dan etika (conventions and ethics); infrastruktur dan sarana komunikasi; serta sistem dan mekanisme.
Fungsi pokok financial system adalah sebagai penghubung (the channel) kegiatan mobilisasi dana (fund mobilization) dari Pemilik Surplus Dana (Surplus Income Units atau Surplus Fund Units – disingkat dengan SFUs) kepada Peminjam Dana (Deficit Income Units atau Deficit Fund Units – disingkat dengan DFUs). SFUs, yang bia-sanya disebut sebagai pemberi pinjaman (lenders) atau kreditur (creditors) dan investor (investors), memiliki kelebihan dana berasal dari tabungan (savings) yaitu surplus pendapatan atau penerimaan di atas pengeluaran. Sumber lain dari kelebihan dana itu berupa surplus penerimaan uang kas terhadap pengeluaran kas yang belum digunakan selama periode tertentu. Sedangkan DFUs, yang biasanya juga disebut sebagai peminjam (borrowers) atau debitur (debtors) dan penerbit surat berharga (securities issuers), memerlukan dana untuk pengeluaran dalam rangka konsumsi atau investasi dan keperluan transaksi lainnya.
SFUs atau DFUS dapat berupa individual, pemerintah, perusahaan dan lembaga, baik sebagai penduduk maupun bukan penduduk yang berada di suatu Negara atau perekonomian maupun di luar perekonomian. Untuk interaksi atau transaksi antara SFUs dan DFUS, financial system mempunyai dua metode pendanaan (methods of finance).
Pertama, metode secara langsung (direct method of finance) melalui Pasar Modal (Capital Market) serta elemen-elemennya. Kedua, metode secara tidak langsung (indirect method of finance) melalui lembaga institusi depositori dan Pasar Uang (Money Market) beserta unsur-unsurnya.
Sustanibilitas atau perkembangan yang baik secara berkelanjutan dari SFUs, kegiatan ekonomi serta kepercayaan pihak negara-negara luar yang baik, akan menen-tukan perkembangan financial system suatu negara.
Fungsi atau peranan lain dari financial system adalah, pertama, sebaga fasilitator untuk terjadi dan kelangsungan perdagangan dan transaksi lainnya serta pembayaran semua transaksi. Kedua, peng-hubung (the channel) dan obyek dari kebi-jakan-kebijakan pemerintah. Ketiga, penga-turan likuiditas, tabungan (savings) serta resiko, bagi DFUs dan SFUs. Adapun resiko yang terlekat di sektor keuangan adalah resiko pasar (market risk) atau resiko harga (price risk), resiko investasi kembali (reinvestment risk), resiko gagal bayar (default risk), resiko inflasi (inflation risk), resiko terkait dengan uang dan politis negara (currency and political risk atau disebut sovereign risk atau country risk).
Lembaga keuangan (financial insti-tutions). Struktur lembaga keuangan (the structure of financial institutions) atas dasar penciptaan uang (money creation) terdiri dari Sistem Moneter (Monetary System) dan Non Sistem Moneter (Non Monetary System). Sistem Moneter terdiri dari Otoritas Moneter (Monetary Authority) dan perbankan (banking) atau bank-bank pencipta uang (deposit money banks). Monetary Authorithy biasanya dilakukan oleh Bank Sentral atau di beberapa negara bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia tahun 1968 Otoritas Moneter dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan dalam suatu institusi disebut Dewan Moneter, sedangkan atas dasar Undang-undang tahun 1999 hanya dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia.
Deposit money banks adalah per-bankan (banking) yang mencakup Bank Umum atau Bank Komersiil (Commercial Banks) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun atas dasar pengertian deposit atau uang yang diciptakan oleh bank hanya sebatas giro (demand deposit), maka BPR tidak termasuk ke dalam Sistem Moneter tetapi hanya sebagai unsur perbankan. Non Sistem Moneter di Indonesia mencakup lembaga pasar modal, lembaga pembiayaan (finance companies) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pasar modal meliputi Otoritas Pasar Modal yaitu Badan Pengem-bangan Pasar Modal (Bapepam) seperti the Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat dan bursa pasar modal (stock exchanges) yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
Lembaga-lembaga penunjang pasar modal termasuk perusa-haan sekuritas (securities companies), pedagang perantara (dealers), pialang (brokers), serta lembaga kliring. Finance companies meliputi perusahaan leasing, factoring, modal ventura, kartu kredit dan konsumen. Lembaga keuangan lainnya men-cakup perusahaan asuransi, lembaga dana pensiun, perusahaan pemeringkat Pefindo, pegadaian dan bahkan kantor pos karena lembaga ini ikut membantu transfer uang selain melalui bank-bank.
Pasar keuangan (financial markets). Financial markets terdiri dari Pasar Modal (Capital Market) dan Pasar Uang (Money Market), serta Pasar Valas (Foreign Exchange Market). FX market pada dasarnya meru-pakan pasar uang dengan denominasi dalam mata uang asing atau valas (fx) singkatan dari valuta asing. Pasar Uang terdiri dari, pertama, pasar dari instrumen berupa secu-rities dengan jangka waktu pendek (short term maturity) biasanya kurang dari 1 (satu) tahun.
Kedua, Pasar Uang Antar Bank (the Interbank Call Money Market) yaitu transaksi pinjam meminjam antar bank dengan instru-men uang atau dana. Transaksi pada Pasar Uang dilakukan dengan cara the Over the Counter (OTC) yaitu antar tempat atau lokasi (counters) melalui telepon, fax, dealing rooms serta infrastruktur dan sarana komu-nikasi lainnya seperti internet. Pasar Modal merupakan pasar dari surat-surat berharga (securities) dengan jangka waktu medium (medium term maturity -- lebih dari satu tahun hingga 3 sampai 5 tahun) dan jangka waktu panjang (long term maturity -- lebih dari 5 tahun). Bentuk Pasar Modal dapat berupa satu tempat seperti pasar saham (stock exchange) BEJ (Bursa Efek Jakarta), NYSE (New York Stock Exchange), London Stock Exchange dan Nikkei (Tokyo). Stock exchange adalah pasar dari saham yang dijual ke publik (disebut stocks) oleh perusahaan terbuka (go-public firms). Bentuk lain Pasar Modal adalah dimana proses tawar menawar (bid and offer) dan transaksi melalui cara OTC biasanya melalui suatu sistem komputer seperti pada NASDAQ (National Associtaion of Securities Dealers Automated Quotation) di Amerika Serikat.
Instrumen keuangan (financial ins-truments). Financial instruments terdiri dari uang termasuk deposits (lihat footnote 3 di atas), securities Pasar Uang dan Pasar Modal, serta produk keuangan lainnya (other financial products). Securities dan deposits yang untuk selanjutnya disebut asset finansiil (financial assets) mempunyai resiko (risk) dan pendapatan (return) serta ekspektasi pendapatan (the expected return) atau dalam persentase disebut the expected rate of return. Oleh karena itu securities termasuk Certificate of Deposits merupakan objek investasi keuangan (financial investments) dan diperdagangkan. Sedangkan, deposits, yang terdiri dari giro (demand deposit), tabungan (saving deposit) dan deposito (time deposit), tidak diperdagangkan tetapi hanya merupakan salah satu obyek penting investasi keuangan. Securities atau financial assets meliputi surat utang yang diper-dagangkan (debt securities atau IOU securities dimana IOU singkatan dari I Owe You ), surat sekuritisasi asset (piutang) yang diperdagangkan -- securitization assets, surat kepemilikan saham (shares) yang diperda-gangkan kepada publik (stocks). Shares terdiri dari saham biasa (common shares), saham preferen (preferred shares), serta pengganti saham seperti rights dan warrant6.
Semua securities tercatat pada neraca (balance sheets). IOUs securities Pasar Uang yang semuanya dengan jangka waktu (maturity) kurang dari satu tahun termasuk T-Bills (Treasury Bills) terbitan pemerintah Amerika Serikat. Di Indonesia, termasuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), CDs (Certificates of Deposit – Sertifikat Deposito), CPs (Commercial Papers), BAs (Banker’s Acceptances – Wesel Ekspor yang diaksep oleh bank), RPs (Repurchace Agreements – surat berharga yang menjan-jikan pembelian kembali), serta SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) yaitu wesel dan promes yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) setelah diendors atau diaksep oleh bank. IOUs securities Pasar Modal di Indonesia maupun di dunia termasuk obligasi (bonds) dan medium term notes (MTNs) yang diterbitkan oleh peme-rintah dan perusahaan serta institusi usaha lainnya. Pada Pasar Uang dan Pasar Modal juga terdapat securities berupa kontrak turu-nan (derivatives) dan kontrak opsi (options).
sumber : http://www.esaunggul.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar