1. Bank Menurut kegiatan usaha
A. Bank umum
Bank yang melaksanakan kegiatan konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank Komersial
B. Bank Perkreditan Rakyat
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)
2. Bank Menurut badan usaha
Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dan / atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat harus memperoleh ijin usaha terlebih dahulu sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh ijin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai :
- Susunan organisasi.
- Permodalan.
- Kepemilikan.
- Keahlian di bidang perbankan.
- Kelayakan rencana kerja.
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa :
- Perseroan Terbatas.
- Koperasi.
- Perusahaan Daerah.
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
- Perusahaan Daerah.
- Koperasi.
- Perseroan Terbatas, atau
- Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Jenis Bank menurut Kepemilikan
Ditinjau dari segi kepemilikan, maksudnya adalah personil atau lembaga yang memiliki bank. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan. Terbagi atas :
a. Bank Milik Negara / Pemerintah
Dalam akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki pula oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain ; Bank Negara Indonesia 46, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia. Sedangkan bank milik pemerintah daerah ( Pemda ) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing – masing propinsi, contoh : BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya
b. Bank Milik Swasta Nasional
Untuk bank jenis ini, seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, serta akta pendiriannya didirikan oleh swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain ; Bank Sentral Asia, Bank Danamon, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Bali, dan sebagainya.
c. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham – saham bank untuk kategori ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh ; Bank Umum Koperasi Indonesia.
d. Bank Milik Asing
Kategori bank jenis ini, merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing ataupun pemerintah asing. Dengan demikian, jelas bahwa kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing. Contoh bank swasta asing antara lain ; ABN AMRO Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of America, dan sebagainya.
e. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya tergantung dari posisi tawar para pihak yang mendirikan bank tersebut, bisa pihak asing atau pihak swasta nasional. Contoh bank campuran antara lain : Sumitomo Niaga Bank, Mitubishi Buana Bank
4. Menurut target usaha
Sebagian bank memfokuskan pelayanan dan transaksinya pada jenis – jenis nasabah tertentu. Dengan spesialisasi ini diharapkan bank dapat lebih menguasai karakteristik dari nasabahnya sehingga kegiatan usahanya dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan menghasilkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi.
Kegiatannya dapat lebih efisien, antara lain karena :
- Pelayanan, jasa – jasa, dan iklan yang diberikan oleh bank lebih sesuai dengan karakteristik nasabah
- Proporsi kredit bermasalah lebih sedikit
- Manajemen dan karyawan lebih terbiasa dan berpengalaman berinteraksi dengan nasabahnya.
Bank berdasarkan target pasar dapat digolongkan menjadi :
- Retail BankBank yang menfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah – nasabah retail (skala kecil). Yang dimaksud dengan retail adalah nasabah – nasabah individual, perusahaan dan lembaga lain yang skalanya kecil.
- Corporate Bank
- Retail – Corporate Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar